News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ditembak

Polisi Keblinger Terapkan Pasal Sebelum Tangkap Pelaku

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Adrianus Meliala PhD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menganggap bahwa kepolisian keblinger dengan menyebutkan pasal 340 KUHP lebih awal terhadap pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi.

"Ini keblinger polisinya saja, tangkap dulu baru lihat motifnya berencana apa tidak, terus bersama-sama tidak, itu banyak sekali yang harus diklarifikasi baru tentukan pasal," kata Adrianus saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2013).

Ia meyakini meskipun polisi menyebut bahwa peristiwa penembakan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/5/2013) malam bagian dari tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi itu akal-akalan polisi saja untuk menggelontorkan opini kepada media.

Adrianus meyakini bahwa pelaku penembakan bagian dari kelompok teroris sehingga Densus 88 Antiteror pun sudah bergerak memburu pelakunya.

"Itu hanya untuk konsumsi anda-anda saja, pastinya mereka main dibawahnya," katanya.

Dari kacamata kriminal, pelaku penembak anggota Polairud Baharkan Polri merupakan orang terlatih. Pelaku tahu betul bahwa memang dalam waktu singkat sekitar tiga menit, satu aksi dilakukan yang terjadi adalah orang ternganga dan kaget, yang awalnya mau bergerak pun terkaku.

"Suara ledakan akan tambah orang takut, dia manfaatkan itu selama tiga menit pertama itu baru lari. Keberadaan orang banyak di TKP bukan berarti tidak mau menolong, tapi pelaku manfaatkan menit-menit pertama dari aksinya membuat orang kaget, takut, tegang, baru bisa beraksi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini