TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Dua calon Walikota (Cawalkot) Bogor, Jawa Barat Bima Arya dan Achmad Ru'yat sama-sama mengklaim saling menang dalam pertarungan.
Bima Arya mengungkapkan ada dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara di tingkat TPS. Ia mengaku, pada malam pertama sudah mendapat laporan diduga ada anggota DPRD Kota Bogor memaksa datang ke PPS dan membuka kotak suara.
"Malah ada laporan juga salah satu partai mau membeli suara di TPS 2 yang kebetulan saksi kami tidak hadir," paparnya kepada wartawan Selasa (17/9/2013).
Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menuturkan, sejak dua-tiga hari ini dirinya menerima laporan terkait pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2013. Sejumlah pihak, terutama masing-masing pasangan calon mengklaim dirinya memenangkan penghitungan suara di sana.
"Dengan identitas yang jelas maupun secara tersamar melalui short massage system (SMS), mereka bermaksud melaporkan. Harapannya, DKPP mengambil langkah yang diperlukan dugaan pelanggaran yang terjadi. "DKPP diminta turun ke lapangan untuk melakukan penindakan," ujar juru bicara DKPP ini.
Sesuai kewenangannya, katanya lagi, DKPP akan memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik melalui persidangan yang digelar. Terkait dengan persoalan terhadap tahapan yang berjalan, itu merupakan ranah kewenangan Panwaslu setempat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu.
"Seharusnya mereka berkoordinasi dengan jajaran KPUD setempat, sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. Itu ketentuan UU No 15 Tahun 2011 serta ketentuaan peraturan perundang-undangan menggariskannya," jelasnya.