JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat menahan 4 tersangka dalam penggrebekan yang dilakukan di Komplek Permata, Kampung Ambon, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) malam. Sebelumnya, 11 orang digelandang ke Mapolres Jakarta Barat dari lokasi yang dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba itu.
"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FB (27), DN (16), PT (28) dan RG (24)," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Senin malam. Dia mengatakan keempat orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi mendapatkan sedikitnya empat paket sabu seberat 2,1 gram. "Mereka baru saja akan membuka lapak, ya kami hajar. Tidak ada ampun bagi para pengedar disana," Tegas Gembong di Mapolresto Jakarta Barat, Senin (16/9/2013).
Keempat orang tersangka itu berperan sebagai penjaga lapak dan pembantu dalam peredaran narkoba di daerah tersebut. Sedangkan tujuh orang sisanya yang juga sempat digelandang oleh polisi, kini sudah dibebaskan lantaran tidak terbukti memiliki atau menggunakan narkoba.
"Kami sita puluhan alat hisap sabu dan sabu seberat 2,1 gram. Kami masih melakukan penyelidikan siapa pemasok barang tersebut," jelas Gembong. Keempat tersangka dikenakan undang-undang narkotika No 35 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.