Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan Novi Amelia bersalah dalam kecelakaan yang menyebabkan tujuh korban luka, termasuk dua anggota polisi, di daerah Tamansari, 11 Oktober 2012.
Ia didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 312, dan pasal sekunder pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana selama tujuh bulan.
Menanggapi tuntutan itu, Novi mengaku sedih. Ia menyayangkan tuntutan yang menurutnya agak berlebihan.
"Saya enggak terima, karena tidak ada korban yang meninggal," kata Novi usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013) siang.
Kepada majelis hakim, Novi pun meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.
"Saya minta waktu seminggu untuk berkonsultasi dengan pengacara. Saya akan lakukan pembelaan karena ini tidak adil," tuturnya. (*)