TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rossyane, model majalah pria dewasa sekaligus kekasih Freddy Budiman, dibekuk saat sedang asyik pesta narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) malam.
Untuk mendampingi selama pemeriksaan, Vanny menunjuk Farhat Abas sebagai kuasa hukumnya. Farhat yang datang mengenakan setelan jas, Selasa (17/9/2013) sekitar pukul 16.00 WIB, langsung mendatangi Kantor Dir IV di Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur.
"Kami dari tim kuasa hukum Farhat Abas, ingin bertemu klien kami lebih dulu," kata pria yang enggan disebutkan namanya.
Pria itu menjelaskan, Farhat Abas rencananya datang sore nanti, dan akan memberikan keterangan langsung kepada awak media.
"Nanti biar Bang Farhat yang menjelaskan ya, beliau sedang menuju kemari," jelasnya.
Sementara, Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Brigjen Arman Depari, membebaskan bila Vanny menggunakan kuasa hukum dalam menangani kasusnya. Namun, polisi juga sudah memberikan pengacara jika Vanny ingin menggunakanya.
"Sementara sudah disiapkan, tapi kalau menunjuk sendiri kami akan hargai. Tapi, dalam setiap proses pemeriksaan akan berjalan sesuai hukum," tutur Arman.
Vanny sempat membuat heboh dengan ceritanya soal skandal Lapas Cipinang. Vanny mengaku kerap berhubungan seks dan memakai sabu di ruangan di Lapas Cipinang dan ruang kerja kalapas, bersama Freddy Budiman.
Pengakuan ini membuat Kalapas Thurman Hutapea dicopot jabatannya, beberapa waktu lalu.
Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman yang diduga mendapat perlakuan istimewa di dalam tahanan Cipinang, kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Klas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
Freddy Budiman merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Dia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2013, karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012.
Ekstasi dimasukkan dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. (*)