News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan di Taman Sari

Polisi Telisik 'Pemesan' Arifin dan Zamani

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban penyekapan, Sunan Ali Arifin (kiri) dan Ahmad Zamani (kanan) berbincang dengan keluarganya di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (19/9/2013). Ahmad dan Sunan dibebaskan oleh anggota Kepolisian pada 17 September 2013 lalu, setelah disekap oleh sekelompok orang karena terlibat masalah utang piutang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian, terus menelisik untuk mencari 'aktor' yang berada di balik layar kasus penyekapan Ali Arifin dan Ahmad Zamani.

Sebab, Kapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Komisaris Ade Vivid menuturkan, bos perusahaan penyedia jasa keamanan PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Kwan Zein Kuanda, menyiksa dan menyekap korban lantaran mendapat "pesanan" dari pihak ketiga.

Dalam pemeriksaan, Zein mengaku penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena adanya permintaan bantuan penagihan utang dari pihak ketiga. Pihak ketiga yang ia maksud adalah seseorang berinisial H dan F.

"Untuk Ali Arifin yang order (penagihan utang) berinisial F, dan untuk Zamani atas permintaan H. Ini akan kami dalami lagi. Yang jelas, akan kami tetapkan sebagai tersangka apabila unsur-unsurnya terpenuhi, selain dua DPO yang masih kami cari," kata Adi Vivid, Jumat (20/9/2013).

Kepada penyidik, sambung Adi, Zein juga mengakui bahwa Ali Arifin terlibat dalam rangkaian utang-piutang dengan sang pemberi order, H.

Sebelumnya, Ali Arifin bersama grup perusahaannya menjanjikan pimpinan suatu perusahaan untuk pencairan dana proyek untuk lahan proyek migas sebesar Rp 200 juta dan berubah menjadi lebih Rp 1 miliar. Namun, Ali Arifin tak bisa memenuhi janjinya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini