News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrakan Beruntun di Senayan

Pengemudi Altis Mendadak Belok Kiri dan Menabrak Orang Karena Melihat Sesuatu

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil Toyota Altis dan sampingnya Honda Accord pasca tabrakan di senayan terparkir di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengamankan kendaraan tersebut guna kepentingan penyelidikan, Minggu (22/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca kejadian menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia, serta menumbuk tiga mobil lain di jalan Asia Afrika tepatnya di traffic light dari Plasa Senayan arah hotel Mulia, David hingga saat ini masih diperiksa polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran.

 "Yang bersangkutan masih akan diperiksa selama 2 kali 24 jam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat diwawancara usai memberikan keterangan pers soal kecelakaan tersebut.

 Saat kejadian, mobil Toyota Altis B 1469 NBB milik David berjalan di lajur nomor dua dari kiri menuju hotel Mulia. Tiba-tiba, setelah 100 meter dari lampu lalu lintas jalan Asia Afrika, mobil David membanting ke kiri dan menabrak orang serta mobil yang berada di kiri jalan tengah berhenti.
 
 "Saat itu, kondisi jalan memang sepi jelang subuh. Dan 2 jalur (jalan selebar 4 jalur) di kanan mobil si D ini kosong ke arah hotel Mulia," ungkap Rikwanto menggambarkan situasi saat itu.

 Saat dikonfirmasi mengapa David tiba-tiba berbelok ke kiri dan menabrak orang-orang, dikatakan Rikwanto hal ini belum jelas kejadian sebenarnya.

 "Kalau menurut yang bersangkutan, dirinya sedang menghindari sesuatu hingga membanting stir ke kiri tapi saat di cek di TKP, tidak ada sesuatu yang dimaksud," ujar Rikwanto lagi.

 Sayangnya saat ditanya soal sosok David, Rikwanto tak dapat memberi kejelasan profesi pria berusia 23 tahun tersebut.
 Namun yang jelas, David sudah dipastikan sebagai tersangka kejadian kecelakaan yang menewaskan Fikri Ramadhoni dan Sabila Yassaroha Ablaha serta melukai 5 orang lainnya. "Kepada yang bersangkutan diancam hukuman 6 tahun kurungan dan atau denda maksimal Rp 12 juta," tandas Rikwanto.
 

 Laili


Foto-foto bangkai mobil tabrakan Senayan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini