News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanny Rossyane Ditangkap

Tak Digubris Polisi, Vanny Akan Minta Bantuan BNN untuk Rehabilitasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam hari sudah Vanny Rossyane (23), tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Permintaan Vanny agar dirinya dapat menjalani rehabilitasi belum juga dikabulkan penyidik.

Untuk itu kuasa hukum model majalah pria dewasa tersebut akan mengajukan upaya rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Nanti sekitar pukul 11.00 WIB kami akan bertemu Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, untuk megajukaan surat rehabiliitasi kepada BNN. Kenapa? Karena kami sudah menajukan sesaat setelah penangkapan, namun tidak ada etikad baik dari pihak kepolisian untuk mengatasi medis dan psikologis Vanny," kata Windu Wijaya pengacara Vanny saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/9/2013).

Windu menjelaskan, sebelumnya Vanny telah mengajukan permohonan agar direhabilitasi kepada Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri, namun permohonan Vanny ditolak. Bareskrim Polri, tidak berkenan melakukan rehabilitasi dengan alasan penyidik ingin mencari sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.

"Ini alasan yang mengada-ada. Kami akan perjuangkan Vanny untuk direhab dan bebas dari narkoba," ujar Windu.

Disamping itu, sebelum ditangkap, Vanny sudah terang-terangan mengakui sebagai pemakai narkoba dan ingin bebas dari ketergantungan.

"Jadi ada alasan menangkap Vanny, dia harus direhab," tegasnya.

Diberitakan, Vanny ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini