Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam hari sudah Vanny Rossyane (23), tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Permintaan Vanny agar dirinya dapat menjalani rehabilitasi belum juga dikabulkan penyidik.
Untuk itu kuasa hukum model majalah pria dewasa tersebut akan mengajukan upaya rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Nanti sekitar pukul 11.00 WIB kami akan bertemu Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, untuk megajukaan surat rehabiliitasi kepada BNN. Kenapa? Karena kami sudah menajukan sesaat setelah penangkapan, namun tidak ada etikad baik dari pihak kepolisian untuk mengatasi medis dan psikologis Vanny," kata Windu Wijaya pengacara Vanny saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/9/2013).
Windu menjelaskan, sebelumnya Vanny telah mengajukan permohonan agar direhabilitasi kepada Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri, namun permohonan Vanny ditolak. Bareskrim Polri, tidak berkenan melakukan rehabilitasi dengan alasan penyidik ingin mencari sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.
"Ini alasan yang mengada-ada. Kami akan perjuangkan Vanny untuk direhab dan bebas dari narkoba," ujar Windu.
Disamping itu, sebelum ditangkap, Vanny sudah terang-terangan mengakui sebagai pemakai narkoba dan ingin bebas dari ketergantungan.
"Jadi ada alasan menangkap Vanny, dia harus direhab," tegasnya.
Diberitakan, Vanny ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.