News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Periksa Dul, Polisi Koordinasi dengan Dokter

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memeriksa dua mobil yang rusak parah dan diparkir di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, setelah terlibat kecelakaan di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascakecelakaan beberapa waktu lalu, AAQJ alias Dul kini keadaannya sudah semakin membaik setelah menjalani beberapa kali operasi dan belakangan menjalani fisioterapi secara rutin.

Bahkan, Dul juga sudah mengalami banyak kemajuan yakni sudah bisa berjalan. Meskipun masih dengan bantuan tongkat. Dan lantaran kondisinya yang kian membaik, dalam minggu ini Dul diperbolehkan pulang ke rumah

Ahmad Al Gazali, putra sulung Ahmad Dhani, pada Senin, (23/9/2013), saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan mengatakan Dul dijadwalkan pulang ke rumah pada Rabu, 25 September 2013, pekan ini. "Rabu sudah boleh pulang. Baiklah keadaannya," ucapnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian mengenai perkembangan kesehatan Dul yang makin membaik dan kapan menjalani pemeriksaan, polisi mengaku masih melakukan kordinasi dengan dokter yang merawat Dul.

"Sudah banyak yang kami periksa, mengenai pemeriksaan yang bersangkutan (Dul) kami masih menunggu rekomendasi dokter. Kapan bisa diperiksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,
Selasa (24/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lalu saat ditanya mengenai penyebab kecelakaan, Rikwanto mengatakan penyidik saat ini belum bisa menyimpulkan. Pasalnya penyidik masih harus menggabungkan beberapa hasil pemeriksaan baik dari saksi ahli maupun saksi korban kecelakaan.

"Penyebab belum disimpulkan, karena pemeriksaan harus digabungkan. Setelah itu gelar perkara untuk tahu apa yang terjadi, termasuk peristiwa sebelum kejadian," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini