TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari menyatakan, Vanny Rossyane bukan saksi kasus apapun, termasuk kasus gembong narkoba, Freddy Budiman.
"Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus Freddy Budiman," kata Arman Depari, saat ditemui di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Arman menegaskan, penangkapan Vanny adalah suatu upaya untuk penegakan hukum. Penangkapan Vanny juga dilakukan untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba.
"Kami tidak berniat memenjarakan orang. Tapi, ini usaha untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba," ujarnya.
Vanny Rossyane adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Senin (16/9/2013), di Hotel Mercure, Jakarta Barat.
Vanny tertangkap sedang mengonsumsi sabu sendirian, di dalam kamar. Petugas menyita dua paket sabu, satu buah alat isap (bong), dan satu buah cangklong.
Atas perbuatannya, Vanny dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. (*)