Penulis wartawan Warta Kota Valentino Very
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan saksi ahli, Selasa (24/9).
KPU Banten selaku pihak termohon menghadirkan saksi ahli Endang Sulastri (mantan anggota KPU). Sedangkan pihak terkait menghadirkan ahli hukum tata negara, Saldi Isra, dan Dian Simatupang, pakar hukum administrasi negara.
Menurut Saldi Isra, ketika peserta pemilu mendapatkan perlakuan dari penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak, maka upaya hukum yang dilakukan adalah ke PTUN dan DKPP.
Mekanisme di PTUN, dikatakannya, bisa mengoreksi keputusan pejabat administrasi negara, termasuk dalam hal ini adalah keputusan KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Namun, mekanisme di PTUN yang prosesnya berjalan mengikuti kaidah beracara sebagaimana peradilan umum (ada upaya hukum/banding/kasasi) sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Untuk itu mekanisme lain yakni melalui DKPP. Keputusan DKPP berdasarkan UU 15 tahun 2011, pasal 112 ayat 12 bersifat final dan mengikat dan KPU harus/berkewajiban melaksanakan itu.
Dian Simatupang menjelaskan, hendaknya asas legalitas (kepastian hukum) sejalan atau memiliki daya legitimasi yang kuat di masyarakat.
Namun demikian, terkadang antara legitimasi dan legalitas sering berbenturan. Dalam hal ini, yang dikedepankan yakni legalitas yang mengutamakan kepentingan umum.
Endang Sulastri, saksi ahli termohon, mengungkapkan bahwa KPU Banten berkewajiban menjalankan semua tahapan sesuai UU Nomor 15 serta perintah DKPP.
Terkait dengan adanya pasangan calon yang tidak melaksanakan tes kesehatan serta dukungan ganda maka hal tersebut sudah dalam proses sidang.
Pihak termohon pun menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari anggota KPPS dan warga. Dalam keterangannya, para saksi mengungkapkan jika proses tahapan Pemilukada di Kota Tangerang berjalan lancar termasuk penghitungan di tingkat PPK.
Sama halnya dengan pihak terkait yang menghadirkan lima orang saksi dan membantah dalil pemohon yang mengatakan jika Arief-Sachrudin menggunakan mesin kekuasaan birokrat.
Padahal, Abdul Syukur secara jelas didukung Wahidin Halim yang merupakan Wali Kota Tangerang. Hal itu terbukti dengan adanya pernyataan di media massa dan gambar di spanduk, baliho dan poster.
Pihak pemohon yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar, dalam materi gugatannya, mempermasalahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam putusannya DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Tangerang 2013.
Pihak pemohon menyatakan perintah DKPP itu melanggar hukum dan inkonstitusional.