TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tini (39), pembantu sekaligus pacar Benget Situmorang (36), pelaku mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti (32) dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam Sidang Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013), Majelis Hakim menyatakan, Tini secara sah dan meyakinkan telah membantu Benget membunuh dan memutilasi Darna, sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 56 (1).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 tahun penjara.
"Menyatakan Tini sah dan meyakinkan membantu menghilangkan nyawa orang lain. Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono di Ruang 8 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Kamis.
Tini juga terbukti membantu, memberikan Benget pisau, lalu Tini terbukti mengikat kakinya Darna, dan ikut membuang potongan tubuh korban ke jalan tol. Namun, lantaran dinilai bersikap sopa selama proses persidangan, hakim meringankan vonis hukuman
Sementara itu, Pengacara Benget dan Tini, Edward Sihombing mengatakan masih pikir-pikir akan banding ketika mendengar pembacaan vonis untuk Tini.
"Pikir-pikir, apakah banding atau seperti apa kedepannya. Kalau melihat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami pertimbangkan untuk banding," ujarnya.
Diberitakan, Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (3/3/2013). Dua hari kemudian, atau pada Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.
Potongan tubuh itu ditemukan ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan atau pada Rabu (6/3/2013) malam.