Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David (22) pengemudi Toyota Altis B 1469 NBB, tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, diketahui mengobrol dengan rekannya Arnold yang duduk di kursi belakang Altis, sesaat sebelum David kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Asia Afrika, Minggu (22/9/2013) lalu.
Akibatnya 2 pejalan kaki meninggal dunia, serta 8 lainnya luka-luka.
"Penyebab David kehilangan kendali sewaktu melintas di Jalan Asia Afrika yakni David mengobrol dengan rekannya Arnold yang duduk di belakang mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9/2013).
Menurut Rikwanto, akibat hal itu David kehilangan konsentrasi sehingga mobilnya kehilangan kendali dan menabrak pejalan kaki serta kendaraan lainnya di sana.
"Karena ngobrol dengan Arnold, ia kurang konsentrasi dan nabrak pejalan kaki serta kendaraan di sana," tambah Rikwanto. David dijerat Pasal 283, Pasal 310 ayat 1, Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. David diancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap lalai hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Rikwanto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dalam peristiwa ini diantaranya korban luka, 2 rekan David yang bersamanya di dalam Altis serta saksi lain. Rikwanto menjelaskan dari hasil tes urine dan darah, David dinyatakan negatif narkoba dan miras.
David adalah warga Serpong, Tangerang yang berprofesi sebagai wiraswastawan yakni sebagai pengusaha pakan ternak.