News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Forum Mahasiswa Peduli Internet Minta Dirut IM2 Dibebaskan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota serikat pekerja Indosat beristirahat saat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Indosat-IM2 mulai menjadi momok tersendiri untuk sejumlah kalangan. Kali ini kekhawatiran tersebut datang dari mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) khawatir kiamat internet terjadi jika semua penyelenggara jasa internet atau internet service provider terjerat masalah hukum seperti kasus Indosat-IM2.

“Kami khawatir kalau itu benar-benar terjadi, karena dampaknya akan meluas keseluruh sendi kehidupan,“ ungkap Al Akbar, Ketua Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dalam siaran persnya, Selasa (1/10/2013).

Ia mengatakan, saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 60 juta pengguna. Internet dipakai dari anak-anak hingga orang dewasa dan digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti komunikasi, berbisnis dan pendidikan.

Jika layanan internet tiba-tiba mandek, maka kebutuhan tersebut tidak akan terpenuhi. Tentunya para investor akan hengkang, bisnis mandek, para pekerja di PHK, layanan masyarakat akan terputus, roda pemerintahan tidak berjalan.

“Kita akan mengalami kemunduran puluhan tahun sama seperti belum ada layanan internet di negeri ini,” tegasnya.

Karena itu, ia mewakili mahasiswa sejabodetabek ia meminta terdakwa Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dibebaskan, meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada hakim, dan meminta Presiden bersikap tegas terhadap jajaran personel kejaksaan yang menuntut Indar.

Apalagi dari sisi hukum, Akbar menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Indar sangat lemah dengan bukti-bukti. Hakim mengabaikan saksi-saksi di persidangan, jaksa mengubah tuntutan dan dakwaan hingga mengabaikan UU Telekomunikasi dalam memeriksa.

Sekedar informasi pada Juli lalu, pengadilan Tipikor menghukum Indar 4 tahun kurungan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga memutus IM2 harus bayar denda sebesar Rp 1,3 triliun. Hakim menilai kerja sama sewa bandwith antara Indosat-IM2 mengandung unsur korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini