Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada AQJ (13) alias Dul, putra bungsu Ahmad Dhani.
Dul adalah tersangka kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi KM 8,2 yang menewaskan tujuh orang dan melukai delapan orang, beberapa waktu lalu.
"Tadi pagi Ditlantas sudah melayangkan surat panggilan ke AQJ melalui driver-nya, dan dipastikan sudah sampai ke keluarga," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013).
Dalam surat panggilan, kata Rikwanto, Dul diminta diperiksa terkait kasus kecelakaan yang melibatkannya pada Jumat (4/10/2013) mendatang.
"Semoga bisa diperiksa pada Hari Jumat, walaupun dilakukan di rumah AQJ," ucapnya.
Menurut Rikwanto, dengan surat panggilan itu, pihaknya akan mengonfirmasi ulang kepada pihak keluarga, apakah AQJ sudah siap diperiksa pada Jumat nanti atau belum.
Rikwanto menuturkan, surat panggilan yang dilayangkan polisi adalah amanat undang-undang.
"Apakah AQJ siap atau tidak untuk diperiksa pada hari Jumat, nanti tergantung dokter. Untuk memastikan, salah satunya dengan pemanggilan ini," jelas Rikwanto.
Menurutnya, bisa atau tidaknya Dul diperiksa, mesti dipertanggungjawabkan secara hukum, yakni dengan rekomendasi dokter.
Rikwanto menerangkan, Dul memang masih butuh perawatan dokter atas luka-lukanya saat kecelakaan.
"Namun, masalah kesehatan untuk kesiapan diperiksa polisi dalam kasus hukum, berbeda dengan perawatan itu sendiri. Kita tunggu saja kesiapannya menurut rekomendasi dokter nanti," papar Rikwanto.
Menurutnya, jika Dul siap diperiksa pada Jumat nanti, pihaknya sudah menyiapkan Bapas, pemeriksa tanpa pakaian dinas, serta polisi wanita tanpa pakaian dinas. Bahkan, kata Rikwanto, pihak keluarga dan orangtua Dul diperbolehkan mendampingi Dul.
"Termasuk kuasa hukum dipersilakan mendampingi," ucapnya.
Pemeriksaan pada Dul yang masih anak-anak, kata Rikwanto, diupayakan berjalan ringan dan santai, serta tidak membuat Dul tertekan secara psikologis.
"Kami upayakan ringan dan santai," cetus Rikwanto. (*)