TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Masyarakat Pemerhati Hukum (MPH) kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pemalsuan Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu), Indra Warga Dalam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, awal pekan lalu.
MPH mendesak pihak kejaksaan dapat memberikan tuntutan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
"Kami meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan hukum yang seberat-beratnya dikarenakan terdakwa itu adalah seorang pengacara, kuasa hukum yang ternyata mengambilalih sehingga merugikan hak-hak kliennya," kata Koordinator MPH Maruhum Sirait dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10).
Terdakwa Indra Warga Dalam didakwa, diduga telah melakukan pemalsuan ataupun memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta notaris Rosida Rajaguguk Siregar, SH., M.Kn. Perkara ini dilaporkan oleh Juliani Malik selaku Pembina Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu).
Pelapor merupakan putri kedua dari Budisita Malik, anaknya mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.
Terdakwa sendiri merupakan seorang advokat yang berasal dari kantor hukum WARENS & PATNERS.
Dijelaskan, awalnya terdakwa menjadi kuasa hukum yayasan untuk menangani sengketa antara Letjen (Purn) KRMH Soerjo Wirjohadipoetro dengan Otto Malik (anak pertama Adam Malik) yang juga pengurus yayasan.
Namun, di tengah jalan, dengan berbagai cara terdakwa bisa masuk menjadi anggota dewan pembina yayasan hingga akhirnya menjadi Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu.
"Saat menjadi ketua pengurus yayasan, terdakwa juga menggusur pengurus yayasan lama dan menggantikannya dengan pengurus yang baru sesuai kehendaknya. Padahal, pengurus-pengurus yang digusur itu sebelumnya pernah memberikan kuasa hukum kepadanya,” kata Maruhum Sirait.
Sedari awal proses hukum dugaan pemalsuan Yayasan Adam Malik ini disidangkan di PN Tangerang, kata Maruhum Sirait, sesungguhnya MPH khawatir jika kasus tersebut tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada pemilik yayasan yang sesungguhnya, yakni ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.
Diungkap dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, ada kejanggalan, yakni terdakwa Indra Warga Dalam tidak ditahan oleh pihak pengadilan. Padahal, terdakwa sebelumnya ditahan sewaktu diproses hukum di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
MPH, lanjutnya, tetap berharap majelis hakim PN Tangerang dapat memberikan putusan yang adil kepada korbannya. Apalagi, tindak pidana pemalsuan itu diancam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"MPH berharap terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.