TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan pemerintah Provinsi DKI tengah mengkaji cara paling tepat untuk menertibkan penggendara di jalur bus transjakarta. Salah satu hal yang dikaji adalah pemblokiran surat tanda nomor kendaraan yang menyerobot busway.
"Kami mau kaji. Itu cara paling ampuh untuk mensterilkan jalur busway," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Menurut Basuki, langkah penertiban tersebut akan diterapkan setelah pengadaan bus transjakarta telah cukup. Penerapannya diperkirakan dapat terlaksana pada 2014. Saat ini Pemprov DKI tengah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengkaji pembuatan peraturan yang mendukung kebijakan itu. Kerja sama dengan Kejagung diharapkan akan melahirkan kesepakatan untuk mengantisipasi adanya tuntutan hukum dari pengendara yang ditertibkan karena STNK-nya diblokir.
"Kejaksaan itu kan pengacara negara kita. Kita musti siapkan, dong, orang tuntut kita seperti apa, jadi kalau nuntut gimana?" ujar Basuki.
Basuki mengatakan, Kejagung secara lisan sudah menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta tersebut. Namun, Pemprov DKI harus menyokong rencana itu dengan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub).