Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengaku tidak akan terpengaruh saat penyidiknya melakukan pemeriksaan terhadap G, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan Holly.
Sekalipun G yang disebut-sebut sebagai suami siri Holly Angela (almarhum) ini sempat mengaudit pengadaan simulator SIM di tubuh Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan posisi G sebagai auditor tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan G sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Holly di apartemennya Kalibata City.
"Penyidik punya prosedur tersendiri dalam pemeriksaan dan mengedepankan indepedensinya. Dia kan (G) tidak hanya pernah mengaudit pengadaan simulator SIM di polisi. Dan itu juga sudah selesai. Tapi di TNI juga pernah, di lembaga-lembaga lain juga pernah,"tegas Rikwanto, Senin (14/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Untuk diketahui, nama G merupakan Auditor Utama Keuangan Negara I dengan
Nip 195910091980121001. Dalam struktur organisasi BPK RI, G termasuk dalam struktur organisasi eselon I.
Tugas-tugas yang berkaitan dengan pekerjaan G yakni pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan dan keamaanan.
Kemudian obyek pembinaan yang ditangani G sesuai dengan jabatannya yaitu :
Dep LN
Dep hukum dan hak asasi manusia
Dep Pertahanan, Dep Perhubungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Kejaksaan Agung
Polri
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Badan Meterologi dan Geofisika
Lembaga Ketahanan Nasional
Lembaga Sanksi Negara
Komisi Nasional HAM
Komisi Pemberantasa Korupsi komisi Pemilihan umum
Dan, lembaga terkait di lingkungan entitas pemeriksaan tersebut diatas