News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Polda Metro Enggan Berspekulasi Pasal untuk Menjerat Gatot Supiartono

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto belum mau bicara banyak mengenai status Gatot Supiartono dan pasal yang akan menjeratnya.

Gatot yang tak lain Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan Holly, kini sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.

Namun pastinya jika dalam pemeriksaan Gatot terbukti bersalah, otomatis Gatot akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

''Untuk keterlibatannya masih menunggu hasil pemeriksaan dulu. Untuk saat ini statusnya masih saksi," ucap Rikwanto, Senin (14/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lalu saat ditanya apabila nantinya Gatot terbukti bersalah, dan hukuman apa yang akan disangkakan pada Gatot, Rikwanto menjawab merujuk dari dua tersangka sebelumnya yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Itu nanti dulu, tunggu hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan," tegas Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini