TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka pada Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan berencana pada Holly Angela.
"Berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik subdit Jatanras, Gatot pada hari ini sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013) malam.
Namun mengenai peranan Gatot dan seberapa besar keterlibatan Gatot, Herry masih belum menjelaskan secara rinci.
"Malam ini sudah resmi ditahan," kata Herry.