News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

BPK Belum Terima Surat Penetapan Gatot Supiartono Sebagai Tesangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan, sejak penetapan tersangka Gatot, Rabu (16/10/2013) malam hingga siang ini, Kamis (17/10/2013) belum menerima surat penetapan tersangka Gatot secara resmi dari pihak kepolisian.

"Kalau secara resmi, surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan (Gatot) kami belum menerimanya," tutur Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan, Kamis (17/10/2013) di kantor BPK RI.

  Hendar juga mengatakan pihaknya baru akan melakukan komunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret nama auditor utama BPK tersebut. "Dari kami saat ini sedang melakukan komunikasi dengan pihak kepolisin," kata Hendar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini