TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Gatot yang kini berstatus tersangka pembunuh Holly yang saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Soal itu tidak ya, kalau nanti diberikan malah diprotes lagi," tegas Sekjen BPK RI, Hendar Ristriawan, Kamis (17/10/2013) di Gedung BPK RI.
Kemudian saat ditanya apa alasan pihak BPK tidak memberikan bantuan hukum pada Gatot, Hendar menjawab karena kasus yang menyeret nama Gatot merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan.
"Karena itu kan kasus pribadi, tidak ada sangkut paut dengan kedinasan jadi kami tidak berikan bantuan hukum," Hendar menegaskan.
Perempuan Cantik Tewas di Apartemen
BPK Pastikan Gatot Supiartono Tak Diberi Bantuan Hukum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger