Laporan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Supiartono, auditor utama Badan Pemeriksa Keungan (BPK) melalui kuasa hukumnya membantah tegas dirinya menjadi dalang pembunuhan istri sirinya Holly Angela Hayu Winanti (37).
Meski begitu , Gatot, menghormati kewenangan penyidik yang menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Gatot, saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013), mengaku menyayangkan penetapan Gatot sebagai tersangka oleh polisi.
"Ini yang sangat saya sayangkan dan sesalkan. Saya bantah dengan tegas, bahwa tidak benar Gatot terlibat atau menyuruh atau merekayasa kejadian pembunuhan ini," katanya kepada wartawan.
Menurut Afrian, pada pemanggilan Rabu kemarin, Gatot dipanggil sebatas saksi oleh polisi. "Klien saya taat hukum dengan memenuhi panggilan polisi. Kemarin dipanggil sebagai saksi bukan tersangka, terdakwa, terpidana atau DPO," katanya.
Bahkan, katanya pemanggilan Gatot karena sebelumnya penyidik kepolisian sudah melakukan hubungan melalui telepon dengan Gatot. "Sudah kontak-kontakan melalui telepon dengan polisi," katanya.
Namun atas penetapan status tersangka terhadap Gatot oleh polisi, Afrian, mengaku menghormati kewenangan penyidik polisi atas hal itu.
"Kami hormati kewenangan penyidik, gak apa-apa. Karena dengan dua alat bukti, dinilai cukup untuk jadi tersangka. Ini murni kewenangan penyidik, kami hormati keputusannya. Namun sekali lagi, Gatot tidak terlibat dalam rekayasa pembunuhan seperti yang diberitakan dan dituduhkan," paparnya.
Menurut Afrian, langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan mengajukan penangguhan penahanan atas Gatot. "Kami akan ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Afrian sangat yakin pemeriksaan pada Gatot oleh polisi ke depan, nantinya akan memperlihatkan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Holly. "Siang ini, habis makan siang, klien saya akan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka," katanya.