TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka pada Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai otak pembunuhan berencana pada Holly Angela.
Secara resmi, Rabu (16/10/2013) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto telah menandatangani surat penangkapan terhadap Gatot.
Rabu (16/10/2013), hampir 10 jam Gatot diperiksa hingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Rencananya hari ini, Kamis (17/10/2013) penyidik akan kembali memeriksa Gatot.
"Akan kembali disalami, hari ini pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan gali dari G terkait siapa yang melakukan perencanaan secara mendetail mengenai pembunuhan terhadap Holly," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Kamis (17/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Ditegaskan Slamet, penyidik akan menggali keterangan dan melakukan pengembangan mengenai apakah Gatot juga yang merencanakan proses rangkaian menghabisi nyawa Holly dan jenazahnya hendak dibuang di Pantai Banten. Atau, Gatot hanya sebatas menyuruh pada tersangka lainnya dan selanjutnya dilaksanakan orang suruhannya tersebut.
Perempuan Cantik Tewas di Apartemen
Gatot Supiartono Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger