News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Lurah Ceger Diancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur akhirnya menahan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, dan Bendaharanya, Zaitul Akmam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina,  menjelaskan keduanya sempat mengelak dan menolak dikatakan menyelewengkan dana kelurahan saat diperiksa tim jaksa. Namun, keduanya tak bisa mengelak saat bukti-bukti diperlihatkan.

"Namanya mereka salah, awalnya memang tidak mengaku. Tapi akhirnya mengaku dan langsung kita lakukan penahanan saat diperiksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).

Silvi mengaku sudah melakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir untuk kasus yang berdasarkan hasil penyidikan, terdapat tujuh program fiktif Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis yang berpotensi merugikan negara Rp 450 juta pada tahun anggaran 2012.

Adapun tujuh kegiatan fiktif Kelurahan Ceger tersebut adalah Gerakan Sayang Ibu, dengan alokasi anggaran Rp. 20.165.000, Pemahaman Kebangkasaan Rp 74.000.000, SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802 720, Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000, Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900, Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000, dan Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000.

Menurutnya, dana-dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkan. "Digunakan untuk kepentingan pribadi diluar DPA (Daftar Pelaksannan Anggaran)," kata Sivi.

Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 450 juta berasal dari total DPA sekitar Rp 2,3 miliar untuk tahun anggaran 2012.

Lurah dan Bendahara Ceger saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak dicokok Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 11 Oktober 2013 lalu.

Dua pejabat lurah ini diduga melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 450 juta. Keduanya dikenakan pasal 2, 3, dan 9 UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini