Laporan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti (37), memasikan hari ini, Jumat (18/10/2013) kliennya tidak akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tidak ada pemeriksaan polisi pada Pak Gatot, hari ini," katanya saat dihubungi Warta Kota, Jumat (18/10/2013) pagi.
Afrian tidak memastikan kapan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap auditor utama BPK itu. Yang pasti, katanya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dalam kasus pembunuhan yang menjerat Gatot. "Kita koordinasi terus," ujarnya.