Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya keinginan pihak Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu untuk mengajukan penangguhan penahanan, pihak Polda Metro mempersilakannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka, begitu juga Gatot.
"Ya silakan saja kalau mau mengajukan penangguhan penahanan. Itu kan hak tersangka," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013)
Rikwanto menambahkan nantinya dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan dari pihak Gatot itu merupakan keputusan dari penyidik.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Gatot, Afrian mengatakan mulai Kamis malam kemarin (17/10/2013), Gatot ditahan sampai 21 hari ke depan atau sampai pemberkasan dilakukan penyidik.
Namun, kata Afrian, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Gatot, dalam waktu dekat.
"Saya yakin penangguhan penahanan dikabulkan. Karena 3 unsurnya terpenuhi, yakni Pak Gatot tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dituduhkan," papar Afrian.