News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamen Dibunuh

Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Pengamen Dinilai Cacat Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dari enam terdakwa dugaan korban salah tangkap kepolisian, mengadu ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus pembunuhan pengamen Dicky Maulana (18) di Cipullir, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan diterima Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman. Nelson Nikodemus Simamora, pengacara dari LBH, mengatakan kedatangan mereka untuk mengadukan majelis hakim Pengdilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis perkara tersebut karena hakim memutuskan perkara tersebut cacat prosedural.

"Kami merasa putusan dilakukan terlalu cepat, hanya 15 menit setelah nota pembelaan dibacakan. Kapan mereka mempertimbangkan. Kita juga sidang setiap hari, padahal yang lain sidang seminggu sekali atau dua kali," ujar Nelson kepada wartawan di KY, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Diberitakan, kasus itu kembali mencuat ke publik usai IP (18) mengaku sebagai pelaku sebenarnya dan sekaligus menyampaikan bahwa enam terdakwa tersebut tidak bersalah dan tidak berada di sekitar TKP ketika terjadinya pembunuhan tersebut. Recananya, pihak keluarga juga akan mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini