TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua orang staf Badan Pemeriksa Keuangan yakni M dan I, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (23/10/2013).
Keduanya diperiksa polisi sebagai saksi, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu Winanti (37) beberapa waktu lalu.
Holly dibunuh oleh 5 orang pembunuh bayaran. Diduga kuat komplotan bayaran ini diperintah oleh Gatot Supiartono, suami siri Holly, yang merupakan pejabat eselon I BPK sebagai auditor utama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, pemeriksaan M dan I masihg berlangsung. Dari keterangan mereka, kata Rikwanto, polisi berupaya menyelidiki fakta yakni aktivitas Gatot menjelang hari eksekusi pembunuhan terhadap Holly dilakukan.
"Penyidik punya kepentingan, seperti waktu atau kurun waktu tertentu jelang pembunuhan Holly atau sekitar 10 hari sampai 15 sebelumnya, apa saja aktifitas Gatot" kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/10/2013).
Menurut Rikwanto, selain 2 staf BPK yang diperiksa Rabu ini, 3 staf BPK lainnya dan seorang sopir dinas Gatot akan diperiksa polisi, Kamis (24/10/2013) besok.
"Kegiatan saudara G dan komunikasi para staf dan sopir dengan G kami dalami. Staf paling tidak tahu, seperti apa yang merea lihat dan mereka dengar," katanya.
Menurut Rikwanto, penyidik secara maraton terus melakukan pemeriksaan dan konfirmasi ke sejumlah saksi dan para tersangka.
Hal ini untuk memastikan motif utama dari kasus pembunuhan ini.
Rikwanto mengatakan dari berbagai dugaan motif atas kasus ini motif terkuat adalah adanya tekanan pada Gatot dan rongrongan dari Holly yang terus menerus pada Gatot.
Rongrongan Holly mulai dari meminta rumah sampai meminta Gatot menceraikan istri pertamanya. "Motifnya sangat personal. Untuk saat ini, itulah motif paling kuat berdasar fakta dan bukti yang ada. Hal lain belum ada," kata Rikwanto. (Budi Malau)