TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli pidana mengenai pasal yang akan disangkakan pada Dul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak penyidik sudah menghubungi saksi ahli pidana yang bersangkutan untuk dimintai keterangan namun saat ini waktunya masih belum cocok.
"Ada rencana penyidik periksa saksi ahli pidana, sudah dihubungi dan yang bersangkutan belum ada waktu. Waktunya masih belum cocok karna dia masih ada kegiatan diluar. Diharapkan minggu depan bisa dimintai keterangan," tutur Rikwanto, Kamis (24/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan jika saksi ahli pidana sudah diperiksa maka penyidik akan melakukan gelar perkara kemudian apabila dirasa sudah cukup akan dilanjutkan dengan pemberkasan kasus. Tapi apabila masih ada yang kurang, nanti akan ada pemeriksaan kembali.
Lebih lanjut Rikwanto menambahkan saat ini pasal apa yang akan disangkakan penyidik terhadap anak bungsu Ahmad Dhani tersebut yakni pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 UU Lalulintas dan angkutan jalan tentang kelalaian mengakibatkan kecelakaan.