News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kedisiplinan

Berani Serobot Jalur Busway? Ini Dendanya Untuk Mobil dan Sepeda Motor

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor menerobos jalu TransJakarta di Kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan bagi pengendara yang menerobos akan didenda Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500.000 bagi pengendara motor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tak ada polisi, jangan berpikir bisa melenggang cepat dengan cara menerobos jalur busway (bus Transjakarta).

Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan bagi pengendara yang menerobos akan didenda Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500.000 bagi pengendara motor.

Usul ini mencuat karena tindakan penyerobotan jalur busway makin gila-gilaan dan berani. Tak hanya sepeda motor, mobil pribadi juga tak kalah seru 'memakan' jalur transportasi massal ini.

Jadi, tahan kesabaran untuk tidak menyerobot!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini