Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah memeriksa AQJ (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, terkait kasus kecelakaan di ruas Tol Jagorawi Km 8,2, yang menewaskan tujuh orang dan melukai delapan orang lainnya.
Dul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Walaupun begitu, polisi memutuskan tidak akan menahan Dul, sampai pemberkasan rampung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, Dul tidak ditahan, karena yang bersangkutan dan pihak keluarga sangat kooperatif dan mengikuti prosedur.
Dul juga masih memerlukan perawatan rutin di rumah sakit, akibat kecelakaan yang dialaminya.
"Karenanya, memang tidak kami lakukan penahanan kepada AQJ, karena itu tidak diperlukan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/10/2013).
Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik juga sudah sesuai peraturan perundangan. Dul diperiksa penyidik di rumahnya, didampingi Bapas, lawyer, dan orangtuanya.
"Kondisi pemeriksaan dalam situasi yang rileks, kondusif, santai, penuh canda," ungkap Rikwanto.
Saat itu, Dul menjawab 21 pertanyaan penyidik dengan baik. Setelah memeriksa Dul, jelas Rikwanto, pihaknya masih akan meminta saran dari ahli pidana, dan menentukan langkah ke depan atas kasus ini.
"Rencananya minggu depan. Kami konfirmasi ke lembaga universitas tertentu, dan mereka yang menentukan ahli pidananya," bebernya.
Setelah itu, tambah Rikwanto, pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Apakah dibutuhkan pemeriksaan lagi, saksi lainnya, atau berkas rampung dan siap dikirim ke Kejaksaan," tuturnya. (*)