News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Inisial Perempuan Pelaku Perusakan Diketahui dari Anak Buah Adiguna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Pulomas Barat VII Blok D2 No. 2, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur ditutup menyusul insiden pengrusakan kediaman Adiguna Sutowo yang didiami istri keduanya Vika Dewayani, Sabtu (26/10/2013) dinihari kemarin.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisial nama perempuan pelaku perusakan pagar rumah dan 3 mobil di rumah pengusaha Adiguna Sutowo di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013) dinihari lalu ternyata diketahui dari Hendri, anak buah Adiguna.

Hendri datang ke rumah itu atas perintah Adiguna untuk mengamankan pelaku perusakan yakni perempuan berinisial F agar tidak menambah rumit keributan.

F disebut-sebut bernama Florence. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan saat itu satpam rumah yakni Atno dan Natal sempat mendengar Hendri menyebutkan nama perempuan yang mengamuk itu yakni berinsial F, saat berupaya menenangkannya.

"Satpam sempat disebutkan namanya di situ, waktu pelaku perusakan coba dibawa H," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Dari keterangan satpam rumah itulah, kata Rikwanto, diketahui bahwa identitas nama perempuan pelaku perusakan itu berinisial F.

Namun siapa dan apa motif perempuan berinisial F itu melakukan perusakan di rumah yang ditempati Vika Dewayani, istri kedua Adiguna, polisi belum dapat mengungkapnya dan memastikannya.

Yang jelas, kata Rikwanto, pihaknya sudah mengetahui kronologis kejadian berdasarkan dari keterangan para saksi mata, yakni dua satpam rumah yaitu Atno dan Natal, serta seorang pembantu rumah tangga di rumah tersebut, Siti.

"Semuanya ada 4 saksi yang sudah kami periksa, yakni dua satpam rumah dan seorang pembantu rumah, serta Vika, pemilik rumah yang melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur setelah kejadian," papar Rikwanto.

Menurutnya penyidik masih mencari dan memburu keberadaan perempuan berinisial F yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, berdasarkan laporan pemilik rumah Vika.

Perempuan berinsial F itu dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Rikwanto menegaskan untuk mencari keberadaan F, pihaknya juga mencari Daryono, sopir Adiguna yang saat kejadian datang mengantar F dengan mengendarai Mercedes Benz B 712 NDR.

Dengan Mercedes Benz itu pulalah, F menabrak pagar rumah Adiguna, yang mengakibatkan tiga mobil yang diparkir dibalik pagar rusak berat.

F juga sempat mengamuk dan membanting TV ukuran 21 inchi dari dalam rumah. Dari penelusuan polisi diketahui Mercedes Benz yang dibawa Daryono bersama F adalah milik istri pertama Adiguna atas nama Indriani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini