TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengedar narkoba jenis ganja dibekuk petugas Polsek Metro Tebet setelah kedapatan menyimpan empat bungkus dan dua linting ganja kering saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013) sore tadi.
Kejadian berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang berinisial I alias K (29) yang mencurigakan.
Setelah melakukan pengintaian terhadap pelaku, petugas kemudian mendatangi rumah korban melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
"Petugas menemukan empat bungkus dan dua linting ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok pada saku celana pelaku," ujar Kapolsek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudarma, Selasa (29/10/2013).
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Tebet untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 (1) jo 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.