TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Hendri, staf atau anak buah pengusaha Adiguna Sutowo, terkait kasus perusakan 3 mobil dan rumah istri kedua Adiguna, Vika Dewayani, di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan, dalam surat panggilan kepada Hendri, dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik akan dilakukan Jumat (1/11/2013) besok.
"Kami harap yang bersangkutan akan datang," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, Hendri diperiksa polisi karena dalam kejadian perusakan yang dilakukan perempuan berinisial F, atau disebut-sebut bernama Florence, Minggu (27/10/2013) dinihari lalu itu, Hendri sempat datang ke lokasi kejadian.
Hendri datang atas perintah Adiguna, untuk menenangkan Florence dan membawa Florence dari lokasi kejadian agar tidak melakukan perusakan lebih jauh.
Rikwanto, mengatakan, dari keterangan pelapor yakni Vika, Hendri merupakan anak buah Adiguna Sutowo.
Dari pemeriksaan terhadap Hendri, kata Rikwanto, diharapkan dapat terungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus perusakan itu serta diharapkan pula dapat menjadi pentunjuk kepolisian untuk mengetahui keberadaan Florence, pelaku perusakan.
Menurutnya Florence sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Daryono, sopir Adiguna.
Keduanya Florence diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang milik orang lain sesuai Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(bum)