Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam pidatonya di acara Penghargaan Pemenang Pemilihan Pengemudi Teladan Tahun 2013 menyinggung mengenai kebijakan pemberian denda bagi pengemudi kendaraan selain TransJakarta yang menerobos masuk jalur Busway.
"Sekarang mobil selain TransJakarta masuk jalur busway, dikenakan denda tinggi, 1 juta, biar kapok," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi dalam acara yang digelar di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Jokowi mengatakan penerapan kebijakan denda tersebut dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Selain itu, penghargaan ini juga sebagai stimulus kepada sopir angkutan massal agar lebih tertib demi kenyamanan bersama pengguna jalan
"Semoga kita semua bisa tertib berlalu lintas di jalan," ucap mantan Wali Kota Solo ini.
Hingga kini, kebijakan denda tersebut masih dalam tahapan pembahasan dan koordinasi bersama instansi terkait. Meski telah diatur di dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, kebijakan tersebut perlu dilengkapi dengan peraturan teknis dari Polri.