News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Rp 1 Juta untuk Penerobos Jalur Transjakarta Dinilai Mengada-ada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan bermotor menerobos masuk jalur busway di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua bagi penerobos jalur busway telah diberlakukan pada hari ini, namun masih saja banyak pengendara yang nekat melanggarnya. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Warta Kota, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM – Petugas Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur melakukan razia di jalur bus Transjakarta, Koridor V (Kampung Melayu-Ancol) Jalan Jatinegara Barat Raya, Kampungmelayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Namun para pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui informasi denda yang mencapai Rp1 juta bagi yang melintas di jalur bus Transjakarta. Mereka juga mengatakan keberatan dengan jumlah besaran denda yang diterapkan.

"Saya belum tahu infonya. Tapi kalau sampai Rp1 juta sih terlalu mengada-ada, terlalu besar. Cukup Rp 250 ribu pasti juga sudah memberikan efek jera kok," kata Galingging (52), yang ditilang karena melintas di jalur bus Transjakarta tersebut, Jumat (1/11/2013) pagi.

Menurut pria yang mengendarai mobil itu, peraturan yang diterapkan cukup bagus untuk memberikan efek jera. Namun hanya penerapannya saja yang seharusnya benar-benar dijalankan.

"Saya sih dukung, karena ini bagus untuk kelancaran bus Transjakarta. Biar semua beralih ke transportasi massal. Tapi peraturan ini jangan cuma hanya angin lalu saja, harus benar-benar diterapkan," kata pria yang hendak menuju kantor dari rumahnya Bekasi ke Jakarta Pusat.

Sementara itu Deden (24), sopir Kopaja 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang, mengaku terpaksa kerap menggunakan jalur bus Transjakarta karena terjadi kemacetan di jalur reguler. Menurut Deden, seharusnya jalur tersebut tetap bisa digunakan untuk mengurai kemacetan di Jalan Jatinegara Barat Raya, Kampungmelayu.

"Jalan di sini sudah terlalu pada kendaraannya, selalu macet. Makanya kalau pakai jalur biasa, mau sampai kapan sampainya. Jadi mendingan dibuka saja jalur busway. Lagian paling kan sampai sebelum Matraman saja," katanya.

Sementara itu Kasubnit Lantas Jakarta Timur, Aiptu Asep Soekaria, yang memimpin razia itu mengatakan, pihaknya berhasil menilang sebanyak 27 kendaraan dalam waktu satu jam. Jumlah tersebut, menurutnya akan semakin bertambah, jika dilakukan sepanjang hari.

"Kami lakukan razia ini bukan karena adanya aturan baru dengan denda yang tinggi. Tapi memang ini sudah menjadi tugas keseharian kami. Fungsinya untuk menertibkan dan memberikan efek jera pengendara yang melanggar," kata Asep ditemui di lokasi tersebut, Kamis (1/11/2013).

Saat ini, lanjut Asep, memang masih banyak pengendara yang kerap melanggar dengan menerobos jalur bus Transjakarta. Untuk itu ia berharap dengan peraturan yang dendanya cukup besar, bisa memberikan efek jera kepada pengendara.

"Mudah-mudahan dengan razia dan sosialisasi lewat media, penumpang bisa menyadari, sehingga, nantinya jalur bus Transjakarta bisa benar-benar steril dari kendaraan pribadi. Kami juga setiap hari terus melakukan penertiban," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini