TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan alasannya mengapa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,4 juta, tidak sesuai dengan keinginan buruh, yakni Rp3,7 juta.
"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Di sini program yang kami berikan seperti KJS, KJP, yang bisa mengurangi pengeluaran," ujar Joko Widodo atau Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Selain KJS dan KJP, Jokowi juga mengatakan fasilitas perumahan yang diberikan kepada buruh melalui rumah susun sederhana sewa bagi buruh yang berada di Pulogebang sudah mengurangi pengeluaran mereka.
"Transportasi juga kami hitung-hitung lagi agar nanti bisa mengurangi komponen biaya yang ada di sana. Beda dong dengan daerah lain," ucap Jokowi.
Sehingga, lanjut Jokowi, penetapan UMP senilai Rp2,4 juta relevan. Sebab, sudah banyak komponen yang meringankan pengeluaran buruh.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesai, Said Iqbal menuding Jokowi tidak berpihak kepada kaum buruh. Said juga menilai Jokowi tidak rasional menetapkan UMP sebesar Rp2,4 juta.
Menurutnya, angka Rp2,4 juta sangat tidak layak untuk dapat hidup di Jakarta. Misalnya, dalam sebulan untuk sewa rumah buruh membutuhkan Rp600 ribu, transportasi Rp500 ribu, makan Rp99 ribu dan hanya menyisakan Rp300 ribu per bulan.