TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari lima saksi yang dijadwalkan diperiksa polisi pada Rabu (6/11/2013) terkait kasus perusakan 3 mobil dan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, hanya satu saksi yang datang dan memenuhi panggilan polisi.
Saksi yang datang dan sudah diperiksa polisi adalah Indriani, istri kedua Adiguna Sutowo.
Sementara 4 saksi lainnya yakni gitaris grup band Padi, Satriyo Yudi Wahyono alias Piyu; Adiguna Sutowo; staf dan anak buah Adiguna yakni Hendri, serta Daryono, sopir Adiguna tidak memenuhi panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan, untuk pemeriksaan pada Piyu, gitaris band Padi itu meminta jadwal pemeriksaan diundur menjadi Kamis (7/11/2013).
"Alasannya Piyu dikukuhkan menjadi juri di kontes nyanyi di salah satu televisi swasta," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2013).
Namun untuk Adiguna, Hendri, dan Daryono, kata Rikwanto, ketiganya tidak memenuhi panggilan polisi tanpa ada alasan yang jelas.
"Penyidik sedang mencari alasan ketiganya kenapa tidak hadir. Apakah sakit, atau ada keperluan atau apa," katanya.
Menurut Rikwanto, tidak ada konfirmasi dari ketiganya soal ketidakhadiran mereka.
"Adiguna, Hendri, dan Daryono tidak datang dan tidak ada konfirmasi tentang ketidakhadiran mereka. Karenanya penyidik akan melayangkan surat panggilan ke dua segera," tutur Rikwanto.
Dengan surat panggilan itu, kata Rikwanto, diharapkan pekan depan ketiganya sudah hadir memenuhi panggilan polisi.
"Apabila tidak datang juga, maka berikutnya akan dijemput paksa oleh penyidik," kata Rikwanto.(bum)