News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok: Pemprov Bisa Ambil Paksa Lahan Warga Untuk Jalan Tol

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melintasi proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Utara di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/2013). Bila selesai jalan tol ini akan tersambung dengan ruas JORR W1 yang menghubungkan tol TB Simatupang dengan tol Sedyatmo (tol bandara). Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil paksa lahan milik warga di Petukangan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan yang tidak mau menjual tanahnya untuk pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2.

Menurut Basuki, sesuai dengan peraturan, lahan yang akan digunakan untuk jalan, dermaga, dan fasilitas lainnya yang tidak bisa digeser, dapat diambil paksa oleh pemerintah.

Pria yang biasa disapa Ahok ini menuturkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Pembebasan Lahan agar lahan tersebut bisa segera digunakan.

"Kalau PP-nya turun kita bisa ambil alih. Konsinyasi, kita titipkan ke pengadilan. Pembayarnyannya sesuai dengan angka apprisial. Dengan undang-undang kita bisa ambil paksa lahan itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013).

Seperti diketahui tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ciledug sepanjang 7 kilometer rencananya dapat dilintasi oleh umum pada akhir 2013 ini. Tol yang menghubungkan Ulujami-Kebon Jeruk ini dalam tahap akhir pembangunan.

Tahap itu meliputi penyelesaian perangkat rambu lalu lintas, pemasangan mesin di seluruh gardu tol, pelapisan, pemasangan marka jalan, dan landscaping atau pemberian tanaman di sepanjang jalan tol. Selain itu juga, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan pemeriksaan oleh Badan Pengatur Jalan Tol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini