News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Uang 40 Juta Upah Bayaran Membunuh Holly, untuk Foya-foya di Banten

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

eksekutor Holly Angela Hayu Winanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pago Satria Permana (41) atau PG, eksekutor pembunuh Holly selama pelarian di Pandeglang, Banten kurang lebih sebulan, uang Rp 40 juta upah membunuh Holly digunakan untuk berfoya-foya.

Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus mengatakan setelah Pago ikut dalam pembunuhan Holly, pada Selasa (1/10/2013), Pago bertemu tersangka Surya dan Abdul Latif di Cibinong.

"Saat itu, dia (Pago) dapat bagian Rp 130 juta dibagi ke tiga tersangka lainnya. Pago dan DPO Ruski dapat bagian Rp 40 juta dan Elriski mendapat bagian lebih besar Rp 50 juta karena meninggal dunia di TKP," tutur Antonius, Jumat (8/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian Pago menyerahkan uang bagian Elriski pada istri Elriski melalui Ruski karena Elriski merupakan teman Ruski. Saat itu Pago menyerahkan uang ke Ruski di Banten. Lalu keduanya kembali ke Jakarta.

Lalu muncul pemberitaan yang menyatakan tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif ditangkap oleh pihak kepolisian, keduanya (Pago dan Ruski) langsung mencari tempat persembunyian di Banten.

"Dia (Pago) ngakunya uang Rp 40 juta sudah habis untuk foya-foya selama pelarian di Ujung Kulon. Yang berhasil diamankan polisi hanya Rp 3 juta," tegas Antonius.

Antonius menambahkan, pihaknya akan mendalami lagi uang itu digunakan untuk foya-foya seperti apa. Termasuk juga diduga uang habis untuk biaya pelarian selama sebulan penuh di Banten. Sejak Polda Metro Jaya menetapkan Pago sebagai DPO pada 9 Oktober 2013 lalu. Pasca kejadian pembunuhan Holly, 30 September 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini