TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan Pago Satria Permana (41), satu buron tersangka pembunuhan Holly Angela (37) mendapat bagian 40 juta terkait perannya dalam pembunuhan Holly.
"Dia dapat bagian Rp 40 juta. Memang kerjaan sehari-harinya sopir, tapi belum tahu di daerah mana," ucap Slamet .
Untuk apa uang Rp 40 juta? Slamet mengaku belum tahu lantaran saat ini Pago masih diperiksa penyidik. Menurut Slamet, Pago berperan sebagai perekrut tersangka lainnya.
Pembunuhan Holly melibatkan enam orang, atas suruhan Gatot Supiartono, suami Holly. Menurut polisi, Gatot menyewa kelompok pembunuh karena tidak tahan menghadapi berbagai permintaan Holly, di antaranya dinikahi secara resmi dan menceraikan istri pertamanya.
Polisi menyebut enam orang anggota komplotan pembunuh Holly yaitu Surya Hakim dan Abdul Latif (sudah ditangkap sebelumnya), Elriski (tewas terjatuh di TKP), Pago, dan Ruski (masih buron). Sedangkan Gatot dijaring sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai aktor intelektual pembunuhan.
"Untuk kasus Holly, masih ada satu DPO (buron) lagi yang belum tertangkap, yaitu inisial R (Ruski). Si R ini yang masuk bersama tersangka Elriski ke kamar Holly. Ia ikut mengeksekusi Holly," ungkap Slamet Riyanto.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyebut tersangka Pago merupakan sopir angkut K44 jurusan Kampung Rambutan-Komsen. "Ia warga di Jatisari, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat," ucap Rikwanto.