Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) 'ngeyel', karena terlalu lama melarutkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013.
Menurutnya, seharusnya MK tidak perlu berlama-lama dalam mengambil keputusan, karena jika itu masih terus terjadi MK kian kehilangan kepercayaan publik.
"Saya lihat MK saat ini sedang 'ngeyel'. MK itu sudah hancur oleh Akil Mochtar. Mereka anggap dirinya hebat, padahal sudah hancur," ujar Arbi di Jakarta, Minggu (10/11/2013).
Arbi menuturkan, masyarakat khususnya para pemilih dalam Pilukada Tangerang perlu 'bergerak' mendesak MK guna memutuskan sengketa tersebut. Sebab, jika tidak, MK kian hanyut dalam ketidakpercayaan masyarakat.
"Saya kira kita perlu gerakan masyarakat untuk menuntut hal tersebut. MK sudah hanyut dan kita harus bangun ulang lagi," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, dalam sengketa Pemilukada Tangerang ini, MK tidak punya pakem yang jelas. Padahal soal hasil putusan sela yang memerintahkan verifikasi ulang dukungan ganda Partai Hanura terhadap pasangan calon itu tidak perlu dilakukan.
"MK kan bisa langsung putuskan soal dukungan ganda itu. Bisa langsung diuji dalam sidang, tidak perlu dilakukan verifikasi ulang," ucap Refly.
Lalu jika begitu, kenapa MK belum juga mengambil putusan? Refly sambil bercanda menjawab. "Mungkin belum dibayar kali mereka. Kan putusan tidak normal itu ada suap," ujar Refly tertawa.
Oleh karena itu, lebih lanjut Refly mengatakan, pasangan Arief R Wismansyah dan H Sachrudin yang sudah ditetapkan KPU Tangerang sebagai pemenang jangan sampai terpancing untuk mengeluarkan uang.
"Pasangan Arif-Sachruddin jangan mau dipancing, karena posisi mereka sudah benar. Lagi pula semua calon sudah dapatkan haknya buat berkompetisi. Harusnya 'permainan' sudah kelar," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya, Selasa 1 Oktober 2013 lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
Terutama pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.