Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Bin Gakkum, hari ini Senin (11/11/2013) melimpahkan berkas kecelakaan maut di Tol Cibubur, dengan tersangka Dul (AQJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan berkas sudah rampung sejak minggu kemarin, dan siang nanti diatas pukul 11.00 wib, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tak hanya menyerahkan berkas, kami juga sertakan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur," ujar Hindarsono di Ditlantas Pancoran.
Dalam berkas tersebut, Dul dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca tanpa iklan