News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Tahap Dua Hercules Harus Segera Dilakukan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules Rozario Marshal digiring polisi memasuki mobil seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya meminta Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan tahap kedua, Hercules Rozario Marshal, tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang yang sedianya Senin (18/11/2013) kemarin tahap duanya batal lantaran jaksa tidak hadir.

"Itu (pelimpahan tahap dua) harus sesegera mungkin karena berkaitan dengan masa penahanan yang diajukan penyidik," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (19/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Rikwanto, jika memang batas waktu penahanan sudah hampir habis maka harus sesegera mungkin dilakukan pelimpahan tahap kedua dan sudah kewajiban Kejaksaan harus menerima karena itu menjadi tanggung jawab kejaksaan.

"Penyidik minta segera dilimpahkan ke rutan lain, ini sudah tanggung jawab kejaksaan, terserah mau ditahan di rutan Cipinang, Salemba, atau Pondok Bambu. Sementara Kejaksaan masih koordinasi dengan Kejati dan lapas mana yang akan dituju," tutur Rikwanto.

Lalu saat ditanya adanya penolakan Hercules ditahan di rutan Cipinang seperti rencana awal, lantaran disana ada John Kei, Rikwanto enggan menjawab.

"Ini wilayah kejaksaan mereka kordinasi intensif tempatkan di rutan mana, butuh waktu," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini