TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini pihak penyidik belum menerima adanya pernyataan resmi adanya perdamaian di kasus perusakan rumah milik Adiguna Sutowo, yang dihuni Vika di Jakarta Timur.
"Berkaitan dengan datangnya pengacara Vika yang infonya mereka akan damai ini masih wacana belum terwujud dan penyidik tidak ikut campur," kata Rikwanto, Selasa (19/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Rikwanto, kalaupun hal itu terjadi, maka pihak penyidik akan tetap memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dan berperkara, seperti Adiguna dan Flo.
Adanya pemeriksaan terhadap pihak terkait, menurut Rikwanto dilakukan untuk meyakinkan masalah tersebut sudah benar selesai.
"Salah satu syarat pencabutan laporan itu, pelapor harus diperiksa lagi kaitan apa cabut laporan, sebabnya apa, hubungan dengan yang dilaporkan dan pihak-pihak yang dilaporkan. Jika ada perdamaian, tidak bisa otomatis hentikan sepihak," ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan salah satu persyaratan damai yakni, harus ada perjanjiannya jelas isi, bentuk dan maksud perdamaiannya yang dituangkan di dokumen.