News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

34 Buruh Kuali yang Diperbudak Tempuh Upaya Tripartit

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh rusak pagar pabrik kuali di Sepatan, Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 34 buruh kuali korban perbudakan menempuh upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten.

Upaya ini dilakukan setelah proses bipartit antara para buruh dengan pihak pemilik pabrik kuali yakni Yuki Irawan (41) dengan CV Cahaya Logamnya, selama hampir sebulan menemui jalan buntu.

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum buruh pabrik kuali dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menjelaskan upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan karena bos pabrik kuali CV Cahaya Logam, Yuki Irawan enggan menunaikan kewajibannya kepada para buruh yang dipekerjakan tak manusiawai dan mengalami berbagi penyiksaan.

Saat ini Yuki sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus perbudakan para buruhnya.
"Kami mengajukan upaya tripartit di Disnaker Kabupaten Tangerang, karena pihak Yuki Irawan tidak mau menunaikan hak para buruh," kata Rivai, saat dihubungi Warta Kota, Kamis (21/11/2013).

Rivai menuturkan, proses bipartit antara pihak buruh kuali yang diwakili Peradi dan Kontras dengan pihak Yuki Irawan sejak 8 Oktober 2013 lalu sampai dengan 13 November 2013 lalu, tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

"Pihak Yuki hanya mau membayar upah antara Rp 600 ribu sampai Rp 1,5 juta," katanya.

Padahal, permintaan para buruh adalah mereka mendapat upah minimal sama dengan UMK Tangerang 2013 yakni sebesar Rp 2.530.000.

"Selain itu, pihak Yuki Irawan juga tidak mau membayar lembur, pesangon, uang pengganti hak, ditambah denda keterlambatan upah bulanan dan denda uang lembur, serta uang proses," paparnya.

Bukan itu saja, kata Rivai, pihak Yuki juga menolak membayar biaya pemulihan kesehatan, baik pemulihan fisik dan psikis atas trauma penyiksaan dan ancaman yang dilakukan pengelola pabrik.

"Intinya, kami ajukan 9 komponen, tapi mereka tak mau memenuhi padahal itu ketentuan UU," kata Rivai.

Atas dasar itulah upaya tripartit di Disnaker Kabupaten Tangerang diajukan pihaknya.

"Pengaduannya telah diterima langsung oleh pihak Disnaker Kabupaten Tangerang. Setelah diajukan, maka maksimal 30 hari harus diselesaikan, yakni Disnaker akan mengeluarkan anjuran dan instruksi," katanya.

Proses tripartit ini, katanya, kedua belah pihak akan dilibatkan, dimana Disnaker merupakan mediatornya.

Rivai menegaskan, pihaknya optimistis Disnaker akan memerintahkan pihak Yuki sesuai yang dituntut para buruh pabrik kuali tersebut.

Pasalnya, tuntutan buruh tersebut sesuai UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada alasan bagi pihak Yuki untuk menolaknya.

Namun demikian, jika Tripartit masih tidak terjadi kesepakatan dan pihak Yuki tetap enggan memenuhi perintah UU, maka Peradi dan KontraS akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang, Banten.

Tak hanya mengawal perkembangan tuntutan hak para buruh, tandas Rivai, Peradi dan KontraS juga terus mengawal proses hukum pidana yang melilit Yuki dan kaki tangannya.
Untuk itu, Peradi dan Kontras, menyambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang, Rabu (20/11/2013) kemarin.

Seperti diketahui pada Mei 2013 lalu, Polda Metro Jaya bersama Polresta Tangerang menggerebek pabrik kuali atau pabrik pengolahan aluminium di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di sana polisi membebaskan 34 buruh yang diperbudak dan dipekerjakan tak manusiawi oleh pengelola dan pemilik pabrik.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini