TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 136 pemilik bangunan harus menjalani sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mendirikan bangunan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari sekian banyak pemilik bangunan yang melanggar aturan, paling banyak berasal dari Kecamatan Kebayoran sebanyak 35 pelanggaran.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Poniman, mengatakan pihaknya sebenarnya mengajukan 140 pemilik bangunan untuk disidang, namun 4 diantaranya berhalangan hadir hari ini.
"Nanti akan dikoordinasikan dengan Pengadilan, mereka tetap ikut sidang yustisi," tegasnya.
Para pemilik bangunan tersebut melanggar Perda No 7/2010 tentang bangunan dan gedung di DKI Jakarta. Konsekuensinya, bangunan yang menyalahi aturan tersebut dapat dibongkar dan si pemilik harus menjalani sidang yustisi.
Hasil sidang akan menentukan jumlah denda yang dikenakan kepada mereka dengan kisaran 300 ribu sampai 1,5 juta.
"Sebagai efek jera, jadi bukan hanya bangunannya dibongkar tapi mereka juga merasakan disidang hakim," katanya.