TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa 6 saksi yang menerima aliran dana dari Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35), suami pesinetron Eddies Adelia yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 21 miliar.
"Minggu depan akan ada saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Ada 6 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (22/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menuturkan, keenam saksi tersebut dipanggil dalam kaitan menerima aliran dana dari tersangka Ferry. Dan nantinya keterangan para saksi akan dipakai untuk menjerat siapa-siapa saja yang memang ada kaitannya dengan persengkongkolan penipuan.
"Termasuk juga pada Edies, kalau memang dimungkinkan ada kaitan persengkongkolan tersebut," ucap Rikwanto.
Untuk diketahui, Apriyadi Malik melaporkan Ferry pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/24 sept 2013.
Ferry dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan sebesar Rp 21 miliar serta pencucian uang. Ferry bisa dijerat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Atas laporan itu, Ferry ditangkap 18 oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno Hatta. Dan kini Ferry ditahan di Polda Metro Jaya.