TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo selesai menjalani pemeriksaan polisi di ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2013).
Hampir sekitar dua jam Vika diperiksa polisi terkait kesepakatan damai dan pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan pagar rumahnya oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri gitaris band Padi Piyu.
Vika datang ke Mapolda Metro Jaya sekira pukul 15.30 dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20. Ia didampingi sejumlah kerabat dan tim kuasa hukumnya.
"Semuanya lancar. Ditanyai apakah pencabutan laporan karena ada paksaan atau ada intimidasi, saya bilang tidak ada," kata Vika kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan Senin sore.
Menurut Vika dalam pemeriksaan itu ada 10 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya. Setelah itu, katanya ia resmi menandatangani berita acara pemeriksaan mengenai kesepakatan damai dan pencabutan laporan.
"Intinya di dalam hanya pencabutan kasus saja," ujarnya.
Vika menuturkan dasar dirinya mencabut laporan karena alasan kemanusiaan setelah bertemu ayah dan ibu Flo, serta meminta maaf pada Vika.
"Saya merasa kalau saya menjadi orang tua dan melihat anak seperti itu, saya akan melakukan hal yang sama," ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya memaafkan Flo, Vika memaafkannya. "Ya saya maafkan," katanya.
Syarifudin Noor, kuasa hukum Vika menuturkan dari 10 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Vika, semuanya mengkonfirmasi soal surat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh Vika.
"Semua pertanyaan hanya mengkonfirmasi langsung soal itu pada Vika," kata Syafrudin saat mendampingi Vika di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ia mengatakan sebagai pelapor, Vika menerima tawaran damai keluarga Flo atas dasar kemanusiaan. "Keluarga Flo juga sudah mengganti semua kerusakan," kata Syafrudin.(bum)